Pada Kamis, 4 September 2025, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset saat ini merupakan usul inisiatif dari pemerintah dan sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Sturman menyatakan bahwa, meskipun usulannya berasal dari pemerintah, DPR siap menerima usulan dari siapapun.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat mengenai RUU Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa jika RUU tersebut diusulkan oleh DPR, maka DPR harus menyusun rancangan sendiri dan melaksanakan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak. RUU Perampasan Aset harus dihindari agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Janji tersebut diungkapkan saat pertemuan dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan buruh. Selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan para buruh terkait RUU Ketenagakerjaan. Prabowo meminta agar RUU tersebut segera dibahas oleh partai-partai politik.