30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaInsiden Gas Air Mata: Kompol Cosmas Instruksikan Bripka Rohmat dan Kejadian Menabrak...

Insiden Gas Air Mata: Kompol Cosmas Instruksikan Bripka Rohmat dan Kejadian Menabrak Ojol

Pada Jumat, 5 September 2025, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali mengungkap fakta terkait tragedi kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo di depan DPR RI pada 28 Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya melaksanakan perintah dari atasanannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang memerintahkan kendaraan terus maju meskipun situasinya kacau di tengah kerumunan massa.

Kompol Cosmas Kaju Gae, sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, juga terlibat dalam peristiwa tersebut. Bripka Rohmat diyakini tengah mengemudikan rantis dalam kondisi tidak ideal, terkena paparan gas air mata, serta terganggu oleh hujan lemparan batu, petasan, dan kayu yang diarahkan ke kendaraannya. Meskipun demikian, Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis sanksi etik berupa mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat, yang berlaku hingga masa pensiunnya.

Sementara itu, nasib Kompol Cosmas Kaju Gae lebih berat, karena beliau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas perintah ‘maju terus’ yang dianggap tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa, hingga menyebabkan korban jiwa. Sidang juga menghadirkan enam saksi yang berada dalam rantis saat peristiwa tersebut. Kasus ini mencuat ke permukaan dan menuai sorotan tajam dari publik, terutama setelah pengakuan Bripka Rohmat bahwa ia hanya melaksanakan perintah pimpinan di tengah situasi yang sangat kacau.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER