Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari solusi optimal untuk pemulihan aset atau asset recovery setelah mengetahui bahwa mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata belum lunas pembayarannya. Keterangan dari penyidik menyebutkan bahwa pembayaran atas aset tersebut masih belum selesai, sehingga KPK sedang mempelajari status barang bukti tersebut untuk mencari solusi terbaik dalam proses asset recovery. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jika pihak terkait ingin mendapatkan kembali mobil tersebut, maka perlu mengikuti prosedur lelang KPK.
Mobil tersebut masih disita oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menunggu keputusan majelis hakim mengenai statusnya ke depan. Jika mobil tersebut nantinya dirampas untuk negara, maka bisa dilakukan proses lelang atau mekanisme lainnya untuk mengkonversinya menjadi rupiah yang akan masuk dalam keuangan negara. Pada kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dan memperkirakan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan menyita sepeda motor hingga mobil. Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK selama 179 hari setelah penggeledahan dilakukan. KPK terus melakukan langkah-langkah dalam proses pemulihan aset dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.