32.4 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomePolitikPanduan Lengkap KTP Pink: Fungsi dan Prosesnya

Panduan Lengkap KTP Pink: Fungsi dan Prosesnya

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, namun memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung administrasi kependudukan anak-anak di Indonesia. Dokumen ini, yang secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), diperlukan untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 mengatur KIA sebagai dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Fungsi utama KIA antara lain mempermudah akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) meliputi sasaran pengguna, dasar hukum, keberadaan chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. KIA tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik dan berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, sedangkan e-KTP dilengkapi dengan sidik jari, iris mata, dan chip sebagai pengaman data serta berlaku seumur hidup bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Ada dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Prosedur pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang perlu menyediakan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, serta pasfoto anak. Dengan adanya KIA atau KTP Pink, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini sebagai langkah awal untuk memperlancar akses layanan publik dan memberikan perlindungan hak anak. Seiring dengan perkembangan usia, anak kemudian akan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru setelah mencapai usia 17 tahun.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER