29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalMaling Motor Heboh Dilepas, Oknum Diperiksa Propam

Maling Motor Heboh Dilepas, Oknum Diperiksa Propam

Pada Rabu, 10 September 2025, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor setelah video viral menunjukkan oknum dari Kepolisian Sektor Cikarang Utara yang diduga melepas pelaku. Komisaris Besar Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengonfirmasi bahwa pelaku pencurian dengan inisial YI menggunakan modus merusak kontak sepeda motor dengan kunci T dan anak kunci. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 9 September 2025.

Kejadian ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 9 September 2025 pukul 04.00 WIB. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kunci kontak, STNK, gagang kunci, anak kunci ujung tajam, dan sepeda motor Honda Vario tahun 2015. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.

Kapolres Mustofa memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik, dan menyampaikan permohonan maaf atas video viral tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan pencurian sepeda motor dan memberikan tips keamanan seperti mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, dan menggunakan pengaman tambahan. Bagi yang mengalami kehilangan sepeda motor, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, oknum anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut sudah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan penanganan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER