Empat anggota Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Claudius Aprilianus Sot atau yang dikenal sebagai Odi. Dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai juga terlibat dalam perkara ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di kawasan Polres Manggarai. Keenam tersangka, termasuk pegawai sipil, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan resmi dari Wakapolres Manggarai, penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Insiden dimulai ketika salah satu tersangka bertemu dengan korban dan teman-temannya di depan Pengadilan Negeri Ruteng. Korban diduga dianiaya di ruang SPKT Polres Manggarai oleh enam tersangka, yang mengakibatkan pengeroyokan dan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Keenam tersangka akan dihadapkan kepada peradilan umum dan kemudian menjalani proses kode etik atau disiplin sesuai kebijakan Polri.