30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaSKCK Anggota DPRD Wakatobi Buronan Pembunuhan: Aiptu S Dikenai Sanksi

SKCK Anggota DPRD Wakatobi Buronan Pembunuhan: Aiptu S Dikenai Sanksi

Seorang anggota Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengalami sanksi demosi karena terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seorang anggota DPRD Wakatobi yang merupakan buronan kasus pembunuhan anak sejak 2014. Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan bahwa kesalahan tersebut teridentifikasi setelah dilakukan audit internal terkait masalah tersebut. Iis menjelaskan bahwa prosedur penerbitan SKCK seharusnya mematuhi SOP yang telah diatur secara resmi. Dalam hal ini, pemeriksaan terhadap pemohon SKCK harus dilakukan secara cermat melalui koordinasi lintas satuan, namun hal ini tidak terlaksana dengan baik dalam kasus Litao. Akibat kelalaian ini, personel Polres Wakatobi bernama Aiptu S dijatuhi sanksi demosi dan dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira. Litao, anggota DPRD Wakatobi yang kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak, telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku dalam penerbitan SKCK untuk mencegah kesalahan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER