Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa dia merupakan buronan kasus pembunuhan sejak tahun 2014. Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan anak di Wakatobi yang melibatkan Litao sebagai tersangka. Meskipun sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi, Litao berhasil menghindar dari jeratan hukum dan bahkan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 hingga terpilih sebagai anggota DPRD. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk Litao pada tanggal 12 September 2025. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengonfirmasi bahwa Litao telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keluarga korban menyambut positif penetapan tersangka ini, dengan harapan bahwa keadilan akan tercapai. Selain Litao, kasus ini juga membawa dampak pada aparat kepolisian, di mana salah satu personel Polres Wakatobi, Aiptu S, dijatuhi sanksi demosi karena kelalaian dalam menerbitkan SKCK untuk Litao. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanggung jawab institusi dalam menindaklanjuti kasus kriminal yang melibatkan oknum anggota masyarakat.