Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan fungsi intelijen, baik di dalam maupun luar negeri. Keberadaan BIN diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa BIN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai lembaga utama intelijen negara, BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga berperan penting dalam memberikan dukungan intelijen bagi pemerintah terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman.
Tugas utama BIN, seperti yang diatur dalam Pasal 29 UU 17/2011, termasuk melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan dan melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, serta memberikan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
BIN memiliki beragam wewenang, antara lain menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, meminta keterangan dari kementerian/lembaga, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan penyelidikan terhadap ancaman keamanan nasional.
Dalam menjalankan fungsinya, BIN berhubungan langsung dengan Presiden, dimana produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan. Meskipun informasi intelijen bersifat rahasia, BIN memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden.
BIN bekerja dengan prinsip kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus. Melalui dasar hukum yang kuat, BIN berperan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil.