30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPasangan Sejenis Tega Siksa Anak di Kebayoran Lama: Pengakuan Mengejutkan

Pasangan Sejenis Tega Siksa Anak di Kebayoran Lama: Pengakuan Mengejutkan

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal pelaku kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK (9) yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK. Menurut keterangan awal dari Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal sebagai motif pelaku.

Meskipun demikian, Nurul menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut keterangan tersebut bersama psikolog forensik. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak. Dalam pemeriksaan, tersangka EF alias YA dan SNK telah mengakui perbuatan mereka terhadap AMK. Pengungkapan kedua tersangka berawal dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya sering disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Selain itu, korban juga menyatakan bahwa ibu kandungnya, SNK, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ditemukan korban dengan tubuh penuh luka, tanda-tanda malnutrisi, dan kondisi yang memprihatinkan. Nurul Azizah menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak, dan pihak berwenang telah mengambil tindakan hukum terhadap kedua tersangka yang telah mengakui perbuatannya.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER