29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPolisi Bongkar Modus Mafia Tanah Rugikan Rp 52 Miliar

Polisi Bongkar Modus Mafia Tanah Rugikan Rp 52 Miliar

Pada Senin, 15 September 2025, aparat kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengungkap bahwa sindikat ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 52 miliar dengan cara menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan. Tiga tersangka utama, yaitu BL, BD, dan AS telah ditahan karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Mereka menjalankan aksinya dengan menawarkan lahan di beberapa desa dan membuat surat kepemilikan tanah palsu untuk menaikkan harga lahan tersebut. Transaksi dilakukan antara tahun 2016 hingga 2020, dan pelaku selalu memperpanjang pembayaran dengan berbagai alasan hingga akhirnya praktik licik mereka terbongkar pada pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN. Polisi menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kolaborasi antara Polres Tala, Polsek Bati-Bati, dan masyarakat setempat berhasil mengungkap kasus ini, menandakan bahwa kejahatan pertanahan tidak akan ditoleransi di Tanah Laut. Kehadiran polisi untuk terus memburu pelaku kejahatan ini sebagai langkah untuk melindungi hak masyarakat dan investasi di daerah tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER