30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaPerampasan Aset: 5 Pasal Kontroversial dalam RUU yang Perlu Diperhatikan

Perampasan Aset: 5 Pasal Kontroversial dalam RUU yang Perlu Diperhatikan

Pertimbangan penting yang diajukan oleh Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, terkait 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menunjukkan bahwa terdapat kontroversi dan multitafsir dalam hal tersebut. Dalam upaya negara untuk menangani korupsi dan kejahatan luar biasa, RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif. Namun, Harris menyoroti beberapa pasal yang memunculkan potensi masalah, seperti Pasal 2 yang memungkinkan penarikan aset tanpa menunggu putusan pidana, yang dapat mengabaikan asas praduga tak bersalah. Begitu juga dengan Pasal 3 yang dapat menciptakan dualisme hukum perdata dan pidana, memberikan celah bagi penyalahgunaan hukum. Pasal 5 dan Pasal 6 juga menjadi sorotan, karena frasa “tidak seimbang” dalam menilai aset sangat subjektif dan dapat menimbulkan keraguan serta interpretasi yang merugikan bagi individu. Harris menyarankan agar pembahasan RUU ini memperjelas definisi pasal-pasal yang menciptakan kontroversi dan menetapkan standar yang objektif, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga dan ahli waris. Lebih lanjut, prosedur perampasan juga harus transparan dan diawasi secara ketat, serta pendidikan hukum yang massif perlu diberikan kepada masyarakat agar mereka paham hak-haknya dan tidak menjadi korban dari kelemahan administrasi. Dengan demikian, Harris menekankan pentingnya memastikan bahwa RUU Perampasan Aset membawa manfaat yang seimbang dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak adil bagi masyarakat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER