Pada tanggal 25 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Raperda ini memiliki peran penting sebagai panduan dalam pengembangan Pangandaran selama dua dekade mendatang. Dengan persetujuan Raperda tersebut, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memperdalam setiap aspek yang terdapat di dalamnya. Langkah ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam memastikan perencanaan pembangunan yang kokoh, terarah, dan berkelanjutan demi kemajuan Kagamadang.