30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPolres Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi di 557 Tabung

Polres Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi di 557 Tabung

Pada Rabu, 17 September 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 5 perkara penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi, terutama Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dipindahkan ke Tabung Gas Portable di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya selama bulan Juli hingga Agustus 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Presisi Kapolri serta Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

Menurut Kapolres, modus operandi pelaku melibatkan pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dengan menggunakan alat suntik dan alat timbang digital untuk menghasilkan tabung gas portable dalam jumlah yang jauh lebih banyak. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, di mana satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran. Enam tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini dengan barang bukti berupa tabung gas isi 3 kg, kaleng portable, regulator, timbangan digital, dan handphone.

Tersangka akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan Pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran untuk menghindari risiko keamanan dan keselamatan yang dapat terancam.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER