Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menindaklanjuti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, menyusul sorotan publik terkait anak Arlan yang membawa mobil ke SMPN 1 Prabumulih. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK akan mengecek kebenaran dan kelengkapan informasi dalam pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Foto yang viral di media sosial menunjukkan anak Arlan menggunakan mobil SUV besar berwarna hitam Toyota Land Cruiser 300, mobil mewah besutan Toyota yang hadir dalam dua varian dengan harga di atas Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah kepala sekolah dan satpam yang melarang anak Arlan dibawa mobil kemudian dicopot dari jabatannya, namun keputusan ini dibatalkan setelah kontroversi tersebut ramai dibicarakan. KPK mengapresiasi reaksi masyarakat terhadap kasus ini, karena dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan korupsi. Selain itu, data LHKPN Arlan yang dilaporkan pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa harta kekayaan Arlan mencapai Rp17 miliar, termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, dan kekayaan lainnya. KPK berkomitmen untuk terus memantau LHKPN penyelenggara negara, termasuk Arlan, untuk memastikan kepatuhan dan kejelasan isi pelaporan.