Keluarga Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta yang ditemukan tewas dalam kasus penculikan dan pembunuhan dianggap sebagai rangkaian kejahatan terorganisir menurut kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, semua tindakan, mulai dari penculikan, penganiayaan, hingga pembuangan jenazah merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dan harus dilihat sebagai satu peristiwa keseluruhan. Ia menegaskan bahwa pasal yang tepat dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dikaitkan dengan Pasal 55-56 KUHP mengenai turut serta.
Boyamin juga mengungkap adanya indikasi bahwa korban telah diawasi sejak seminggu sebelum kejadian. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya orang dalam di bank yang berkolaborasi dengan pelaku. Keluarga korban menekankan pentingnya penyidikan untuk membongkar jaringan pelaku dan mengungkap siapa pelaku intelektual di balik kasus tersebut. Dengan demikian, mereka berharap keadilan penuh bagi almarhum. Kepolisian sendiri telah memastikan bahwa korban dibuang dalam kondisi masih hidup meskipun sudah dalam keadaan lemas akibat kekerasan yang dialami selama proses penculikan.
Dengan konstruksi hukum yang ada, polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai penculikan yang berujung pada kematian korban, bukan pembunuhan berencana. Sebagai upaya memperjuangkan keadilan, keluarga korban meminta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahannya. Seperti yang disampaikan oleh Boyamin, kasus ini melibatkan banyak pihak dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya.