23.9 C
Jakarta
Saturday, March 7, 2026
HomeKesehatanReformasi Tarif JKN: Akhiri Efisiensi Semu bersama Dr. Zainy Hamzah

Reformasi Tarif JKN: Akhiri Efisiensi Semu bersama Dr. Zainy Hamzah

Mekanisme kapitasi berbasis risiko Permenkes No. 3 Tahun 2023 telah diperkenalkan untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia. Besaran kapitasi dapat disesuaikan dengan karakteristik peserta seperti usia, penyakit kronis, atau lokasi terpencil. Meskipun skema insentif berbasis kinerja juga sudah ada, implementasinya masih terbatas dan indikator yang digunakan lebih cenderung pada administrasi dan proses daripada hasil nyata yang dirasakan pasien.

Untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan, insentif tambahan perlu diarahkan pada aspek klinis dan pengalaman pasien. Di rumah sakit, penerapan sistem INA-CBG dapat diperkuat dengan pendekatan berbasis mutu, di mana pembayaran tambahan diberikan jika standar klinis dipatuhi dan keselamatan pasien terjaga. Pemerintah sedang merancang pembaruan sistem pembayaran rumah sakit agar lebih adil, dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas dan keparahan kasus.

Namun, reformasi tarif harus diantisipasi dengan baik agar tidak hanya menjadi solusi teoritis belaka. Beberapa potensi celah perlu diatasi, seperti integrasi layanan primer dengan rujukan yang lemah, kesiapan SDM dan administrasi klaim, serta ketimpangan antara RS besar dan daerah. Upaya pencegahan juga perlu diperhatikan agar reformasi tarif benar-benar mendukung mutu layanan kesehatan dan keberlanjutan JKN.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER