23.9 C
Jakarta
Saturday, March 7, 2026
HomeKriminalPenjelasan Terbaru tentang Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Penjelasan Terbaru tentang Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, terdakwa utama dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam sidang, terungkap bahwa Annar Sampetoding terlibat dalam memodali pembelian bahan baku untuk produksi uang palsu di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa. Majelis Hakim juga mengungkapkan bahwa Annar memerintahkan orang lain untuk membuat uang palsu menggunakan modal yang diberikan. Hal ini melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Meskipun Annar mengajukan banding atas putusan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, Jaksa Penuntut Umum juga memutuskan untuk mengajukan banding karena perbedaan signifikan antara vonis majelis hakim dan tuntutan yang diajukan. Penuntut umum sebelumnya menuntut Annar dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, juga memberikan penjelasan terkait alasan dibalik keputusan JPU untuk mengajukan banding dalam perkara ini.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER