Seorang oknum dosen di Universitas Pattimura Ambon, dengan inisial BW, diduga melakukan tindak penipuan terhadap seorang wanita bernama HAR (44) di Kota Ambon, Maluku. Awalnya, HAR ditawari proyek pekerjaan sumur bor pada tahun 2023 oleh seseorang dengan inisial UH, yang diduga teman dosen korban. Namun, penawaran proyek ini harus melalui dosen yang menanganinya. Ketika UH mengajak HAR untuk bertemu dengan sang dosen, BW menawarkan proyek pekerjaan sumur bor kepada korban dengan harga 100 juta rupiah. Meskipun korban sempat keberatan dengan harga tersebut, ia akhirnya menyetor uang sebesar 85 juta rupiah secara bertahap kepada dosen tersebut.
Setelah dua tahun berlalu dan proyek pekerjaan sumur bor yang dijanjikan belum diberikan kepada korban, membuat korban merasa ditipu dan kesal. Korban berusaha menghubungi pelaku namun sangat sulit untuk dihubungi. Akhirnya, korban membuat laporan ke Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease pada 12 Mei 2025. Meskipun terjadi kesepakatan antara korban dan dosen tersebut, di mana sang dosen berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu dua minggu, hingga saat ini pelaku belum memenuhi janjinya. Kejadian ini menyebabkan korban merasa tertipu dan merasa kesal terhadap oknum dosen tersebut.


