Kasus Pencurian Sepatu Anak Mantan Wali Kota Cirebon Selesai Secara Damai
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota telah mengonfirmasi bahwa kasus pencurian sepatu di Masjid Raya At-Taqwa oleh pelaku berinisial ASN, yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, telah diselesaikan melalui restorative justice. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berakhir damai setelah pelaku dan korban sepakat menyelesainya secara kekeluargaan. Proses mediasi dilakukan di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota, di mana pelaku menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Korban merasa iba terhadap pelaku yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Seluruh barang curian telah dikembalikan kepada pemiliknya dan satu pasang sepatu yang dijual juga telah diganti dengan uang. Penyelidikan menunjukkan aksi pencurian itu terjadi karena alasan ekonomi dan merupakan kali pertama dilakukan pelaku. Kesepakatan damai sudah dituangkan dalam surat perjanjian resmi, dan nilai barang yang dicuri tergolong kecil sehingga memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice.
Tindakan restorative justice ini diambil berdasarkan pertimbangan aspek sosial, bukan karena pelaku merupakan anak mantan pejabat. Kasus ini terjadi saat pelaku, berinisial ASN, mencuri sepatu bermerek milik warga yang sedang shalat di Masjid Raya At-Taqwa pada Senin, 6 Oktober. Pelaku ditangkap setelah wajahnya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian. Langkah penyelesaian kasus secara damai ini memberikan pembelajaran bahwa konflik dapat diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan antara pelaku dan korban, mengedepankan aspek kemanfaatan hukum dan nilai-nilai kekeluargaan.


