Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Polisi mengungkap kasus penipuan di Jakarta Pusat dengan modus ‘jalur masuk Polri’. Pelaku, seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial AR, diduga berhasil mengambil uang korban hingga Rp750 juta dengan janji dapat membantu dalam seleksi calon anggota Polri.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang juga seorang warga Tangerang dengan inisial A (30), melapor ke Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang di bawah pimpinan Komisaris Polisi Martua Malau karena merasa tertipu. A mengenal AR sejak Februari 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kelulusan dalam seleksi kepolisian.
Tanpa curiga, korban mentransfer uang sejumlah Rp750 juta ke AR. Namun setelah proses seleksi selesai, tidak ada satu pun anggota keluarga korban yang diterima menjadi polisi. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi pada 12 Oktober 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan seperti ini merusak nama baik institusi Polri. Polri tidak mengenal jalur khusus atau pembayaran dalam seleksi penerimaan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pihaknya dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tersangka AR ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan saat ini tengah dalam tahap penyidikan. AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Semua ini menunjukkan betapa pentingnya untuk tetap waspada terhadap penipuan dan menegakkan kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses seleksi anggota kepolisian. Menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan transparansi adalah kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.


