Pada Rabu, 8 Oktober 2025, jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Polisi berhasil menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam sindikat ini. Wakapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi James H. Hutajulu mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Jakut pada 6 Agustus 2025.
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Dari informasi masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di sebuah ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan lima sepeda motor, termasuk milik korban, yang sedang dalam proses pengiriman ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Kelima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini memiliki peran masing-masing, seperti penadah, pengirim motor, dan petugas ekspedisi.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa sindikat ini telah beraksi berkali-kali. Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo untuk mengamankan 38 kendaraan lainnya di Jambi, sehingga total ada 43 unit yang disita. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa pengusutan terhadap sindikat curanmor lintas provinsi ini tidak berhenti di situ. Polisi terus menelusuri jaringan pemesan kendaraan di Muaro Bungo yang juga masuk dalam DPO. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, menyerahkan kendaraan hasil sitaan secara simbolis kepada pemilik yang sah dengan harapan kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Semoga upaya ini dapat menjaga keamanan masyarakat Jakarta Utara.


