30.7 C
Jakarta
Tuesday, December 16, 2025
HomeBeritaKetua Hanura Jateng Karaoke: Penari Striptis Divonis 8 Bulan

Ketua Hanura Jateng Karaoke: Penari Striptis Divonis 8 Bulan

Pada Rabu, 12 November 2025, Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeluarkan vonis 8 bulan penjara untuk Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, dalam kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 1 tahun penjara. Selain penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta atau kurungan selama 1 bulan jika denda tidak dibayarkan. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti menyediakan, mengelola, dan menerima pembayaran atas layanan pornografi di tempat hiburan malam tersebut. Terdakwa adalah pengambil keputusan tertinggi di Mansion KTV Semarang dan mengetahui segala aspek operasional tempat tersebut. Baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Polda Jawa Tengah sebelumnya telah mengungkap operasional tempat hiburan yang menyediakan layanan penari telanjang dan prostitusi di Kota Semarang pada Februari 2025. Selain itu, dalam kasus lain, Chiko ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi digital dengan korban siswa dan alumni SMAN 11 Semarang. Kabar ini disiarkan oleh VIVA.co.id pada 11 November 2025.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER