Seorang pria berinisial AG (45), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama setelah korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Korban datang bersama rekannya untuk melaporkan tindakan yang dialaminya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menetapkan AG sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Gowa. Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan pelaku telah berlangsung sejak lama, bahkan ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mengaku telah memperkosa anaknya sendiri secara berulang kali sejak tahun 2016. “Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016, di mana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” ujar AKBP Aldy. Dalam pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut sebagian aksinya dilakukan di rumahnya sendiri, bahkan di saat istrinya sedang tertidur. “Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur,” ungkap AG di hadapan penyidik. Proses hukum terhadap AG dilakukan dengan profesionalitas oleh Polres Gowa, dan pihak kepolisian juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dengan melibatkan Unit PPA provinsi dan kabupaten. Semua langkah dilakukan untuk memastikan pemulihan psikologis korban dan mengungkap fakta kasus secara utuh.


