Pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Salah satu dari sepuluh tokoh yang mendapat gelar tersebut adalah almarhum Tuan Rondahaim Saragih asal Sumatera Utara yang dikenal sebagai “Napoleon der Bataks” atau Napoleon dari Batak. Tuan Rondahaim dianggap layak mendapat penghargaan Pahlawan Nasional dalam Bidang Perjuangan Bersenjata atas perjuangannya melawan kolonialisme Belanda di wilayah Simalungun dan sekitarnya pada abad ke-19.
Tuan Rondahaim Saragih Garingging, lahir pada tahun 1828 di Simandamei, Sinondang, Pamatang Raya, berasal dari keluarga bangsawan Partuanon Raya. Ia diangkat sebagai Raja Raya ke-14 Partuanan Raya pada tahun 1876, sebuah kerajaan adat yang memiliki pengaruh besar di wilayah Simalungun. Sebagai ahli strategi perang, Tuan Rondahaim berhasil menyatukan berbagai kerajaan kecil di Simalungun untuk melawan penjajahan Belanda.
Partuanan Raya yang dipimpin oleh Tuan Rondahaim merupakan satu-satunya kerajaan di Simalungun yang tidak pernah berhasil ditaklukkan Belanda. Kepemimpinan yang tegas dan pantang menyerah membuat rakyat Simalungun mematuhi dan menghormatinya. Meskipun Belanda kembali ke wilayah tersebut setelah kematiannya, Partuanan Raya tetap menjadi bagian sejarah perlawanan terhadap penjajah.
Atas jasa-jasanya melawan kolonialisme, Presiden BJ Habibie menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Tuan Rondahaim. Nama beliau juga diabadikan sebagai nama rumah sakit daerah di Sumatera Utara dan salah satu nama jalan di Kota Pematang Siantar. Keberhasilan dan kegigihan Tuan Rondahaim Saragih dalam melawan penjajahan Belanda membuatnya layak diberi gelar Pahlawan Nasional.


