29.7 C
Jakarta
Thursday, May 21, 2026
HomeBeritaPengacara: Ira Puspadewi Mungkin Bebas Besok - Berita Terbaru

Pengacara: Ira Puspadewi Mungkin Bebas Besok – Berita Terbaru

Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, Ira Puspadewi, yaitu Soesilo Aribowo, memperkirakan kliennya akan dibebaskan pada Kamis, 27 November 2025. Hal ini terkait dengan penerimaan Keputusan Presiden oleh KPK, yang diprediksi akan terjadi pada hari Kamis tersebut. Menurut Soesilo, pembebasan Ira Puspadewi dilakukan menjelang batas waktu terakhir untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

KPK selama ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara, di antaranya Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie. Dalam persidangan, Ira Puspadewi menyatakan bahwa ia tidak merugikan negara melalui akuisisi tersebut, namun sebaliknya menguntungkan dengan mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara dan merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, Hakim Ketua Sunoto memiliki pendapat berbeda dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan sebagai tindak pidana korupsi. Terakhir, pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER