Pada Rabu, 17 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kedua dalam tahap penyidikan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi informasi terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemeriksaan kedua dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang terkait dengan kasus kuota haji. Selain itu, pemeriksaan ini juga memperkuat informasi yang telah didapatkan KPK sebelumnya mengenai pemberian kuota haji tambahan dan penelusuran langsung ke Arab Saudi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan telah memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun lebih. Beberapa pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Pasca pemeriksaan perdana, KPK juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK dan BPK dalam kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara lebih detail informasi terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia. Semua proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.


