Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam dakwaan, jaksa mengatakan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook ini yang dinilai sebagai bagian dari rangkaian perbuatan pidana. Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memunculkan pro dan kontra di ruang publik.
Meski begitu, perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan, di mana jaksa secara resmi membacakan dakwaan beserta uraian peristiwa pidana dan alat bukti yang dimiliki. Prof. Hanafi menegaskan, masyarakat sebaiknya mempercayakan penilaian perkara pada proses hukum yang sedang berjalan. Dalam persidangan, menurut Prof. Hanafi, akan terlihat secara terang dakwaan jaksa, alat bukti yang diajukan, keterangan para saksi dan saksi ahli, serta bukti surat yang memperkuat konstruksi perkara. Sejauh ini, jaksa menyatakan telah mengantongi barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem, termasuk penerimaan dana ratusan miliar rupiah serta kebijakan internal yang mengarah pada penyingkiran pejabat yang tidak mendukung proyek Chromebook.
Prof. Hanafi menilai, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dan luasnya dampak kebijakan pengadaan tersebut, pengawasan publik terhadap proses persidangan menjadi sangat penting. Terkait wacana penggunaan hak prerogatif presiden seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi, Prof. Hanafi menyebut Presiden Prabowo juga akan menunggu dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil langkah apa pun, sehingga proses pembuktian di pengadilan menjadi faktor penentu. Menurutnya, keterlibatan publik, DPR, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.


