Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta pada hari Minggu. Ketiganya tidak hanya dicopot dari jabatannya, namun juga dinonaktifkan sementara dengan status PNS pegawai kejaksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan pemberhentian sementara ini, mereka juga tidak akan menerima gaji maupun tunjangan.
Kejaksaan juga menjamin akan membantu KPK dalam pencarian untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang masih buron. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam upaya penegakan hukum. Pada proses hukum yang berjalan, Kejaksaan menegaskan tidak akan melakukan intervensi. KPK telah menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Albertinus dan Asis telah ditahan, sementara Tri Taruna masih diburu karena kabur saat operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Albertinus diduga menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan dan pemotongan anggaran di Kejari Hulu Sungai Utara. Uang tersebut berasal dari perantara seperti Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Albertinus menerima uang pemerasan hingga Rp804 juta dari kedua perantara dalam rentang waktu November-Desember 2025. Selain itu, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara juga dilakukan oleh Albertinus melalui bendahara, yang kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.


