KH Maruf Amin mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) periode 2025-2030. Dalam surat tersebut, yang ditujukan kepada Ketua Umum MUI Anwar Iskandar pada 28 November 2025, Kiai Maruf menyatakan usia lanjutnya dan lamanya pengabdian di MUI sebagai alasan pengunduran diri. Ia pernah menduduki berbagai posisi di MUI, mulai dari anggota Komisi Fatwa hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dan merasa bahwa kini saatnya untuk beristirahat dan memberikan kesempatan kepada tokoh yang lebih muda dan kompeten. Permohonan maaf juga disampaikan kepada jajaran MUI atas segala tutur kata dan tindakan yang mungkin tidak berkenan selama menjabat. Surat pengunduran ini akan dibahas Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI, sementara Kiai Maruf juga mundur dari Dewan Syura PKB.Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Maruf Amin, Masduki Baidlowi, yang menegaskan bahwa Kiai Maruf ingin mencari pengabdian tanpa terikat pada struktur organisasi. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong regenerasi tokoh-tokoh dalam MUI.


