Menghadapi masa libur sekolah, Program Makanan Bergizi (MBG) terutama ditujukan untuk ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita (3B). Nanik menjelaskan bahwa penerima manfaat yang tidak libur atau yang tetap membutuhkan MBG adalah anak-anak 3B, yang akan menerima layanan pengantaran oleh petugas yang telah ditunjuk. Untuk memperbaiki status gizi siswa secara konsisten, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan penawaran kepada sekolah-sekolah penerima manfaat untuk menerima MBG selama libur. Makanan bergizi tersebut akan disampaikan oleh SPPG sesuai permintaan sekolah dalam bentuk makanan kering, tanpa adanya paksaan bagi anak-anak untuk hadir ke sekolah. Jika sekolah tidak bersedia menerima MBG, maka tidak akan ada paksaan yang dilakukan kepada wali murid. Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga yang bertanggung jawab atas program MBG menegaskan bahwa tidak ada yang memaksa anak-anak untuk ke sekolah selama liburan demi menerima MBG.


