Setiap pejabat negara diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini juga berlaku bagi Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, yang telah melakukan pelaporan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir, dengan lonjakan yang signifikan pada tahun 2024 setelah dikurangi utang sejumlah Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan pada laporan LHKPN tahun 2024, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar. Hal ini mencerminkan pentingnya transparansi dan integritas bagi pejabat publik, serta menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan dalam setahun terakhir, kewajiban transparansi ini tetap dipegang teguh oleh para pemimpin daerah tersebut.


