Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi dan kekerasan seksual. Menurut Supratman, RJ tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, atau pencucian uang sesuai dengan KUHAP terbaru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi dasar penjelasan Supratman. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan lainnya. Namun, mekanisme RJ masih dapat diterapkan pada tahap-tahap tertentu dalam proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. UU KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan ketentuan mekanisme keadilan restoratif dijelaskan dalam Pasal 79-88 KUHAP. Meskipun demikian, kontrol ketat terhadap polisi dalam konteks KUHAP baru tetap merupakan prioritas.


