Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengkonfirmasi bahwa teror telepon yang dialami oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar, merupakan kasus penipuan dan tidak dilakukan oleh anggota kepolisian setempat. Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan tersebut tidak terdaftar sebagai milik anggota Polresta Yogyakarta. Pelaku penipuan tersebut beralamat di Cirebon.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berkomunikasi langsung dengan Prof Zainal Arifin Mochtar terkait insiden teror telepon yang dialaminya. Meskipun demikian, Polresta Yogyakarta berencana untuk segera berkoordinasi dengan Prof Uceng untuk mendalami peristiwa tersebut. Diduga pelaku berusaha mengintimidasi Prof Zainal Arifin Mochtar dengan mengatasnamakan kepolisian melalui telepon. Polresta Yogyakarta juga akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini karena pelaku mengaku sebagai anggota Polri melalui sambungan telepon.
Tindakan penipuan melalui telepon seperti ini harus diungkap dan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib. Sebagai masyarakat, kita perlu waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan menghindari untuk memberikan informasi pribadi apapun melalui telepon yang tidak jelas. Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


