27.9 C
Jakarta
Friday, May 15, 2026
HomeBeritaKPK Sarankan Wajib Pajak Laporkan Pengepresaan - Detail Disini

KPK Sarankan Wajib Pajak Laporkan Pengepresaan – Detail Disini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan dari petugas atau pegawai pajak. Imbauan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai bentuk pengawasan dan tindakan nyata untuk menjaga kedaulatan keuangan negara. Asep juga menekankan pentingnya penindakan kasus suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sebagai pelajaran bagi pihak berwenang agar tidak merugikan negara. Modus korupsi dalam pengurangan pajak demi kepentingan pribadi juga harus mendapat perhatian serius untuk mencegah kerugian negara. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026 mengakibatkan penangkapan delapan orang, di antaranya lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Kepala KPP Madya Jakut, Kepala Seksi Pengawas, konsultan pajak, dan staf PT Wanatiara Persada termasuk di antara tersangka tersebut. KPK juga mengungkap praktik diskon pajak pegawai KPP Jakut yang sebelumnya tidak terendus oleh pihak berwenang.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER