30.6 C
Jakarta
Wednesday, February 11, 2026
HomeBeritaKPK Temukan Eks Sekjen Kemenaker Terima Suap Izin Kerja TKA

KPK Temukan Eks Sekjen Kemenaker Terima Suap Izin Kerja TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, terus menerima uang dari dugaan pemerasan setelah dia pensiun sebagai ASN. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, HS diduga masih menerima aliran uang dari agen TKA setelah pensiun, bahkan hingga tahun 2025. KPK juga menduga bahwa Hery Sudarmanto menerima uang hasil pemerasan sejak tahun 2010 dengan nominal mencapai Rp12 miliar. Pola pungutan yang dilakukan oleh HS diduga telah berlangsung sejak lama dan berlanjut hingga ketika kasus ini terungkap. Penyidik KPK akan terus melacak aliran uang terkait kasus ini, karena pada tanggal 5 Juni 2025, KPK telah mengungkap delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Menurut KPK, para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam periode 2019-2024. Kasus pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak pemerintahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Hal ini menjadi perhatian serius bagi KPK karena RPTKA merupakan syarat bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Dalam kasus ini, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka untuk mempercepat pengurusan izin kerja dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER