Isu child grooming semakin menjadi perhatian publik setelah terbitnya buku berjudul Broken Strings yang ditulis oleh Aurelie. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang pentingnya karya tersebut sebagai pengingat bahwa kekerasan terhadap anak nyata dan dapat terjadi pada siapa pun. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak setiap anak untuk dilindungi dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Kemen PPPA mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk menjadi lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau grooming. Juga penting untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak dan berani bertindak apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Jika ada tanda-tanda child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.


