Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak merugikan hak asasi masyarakat dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar 1945. Presiden LIRA, Andi Syafrani menekankan pentingnya pengkajian yang hati-hati terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan. Dalam Rakernas II yang berlangsung pada 16-18 Januari 2026 di Bogor, Jawa Barat, Andi menyatakan bahwa kebijakan otoriter dalam KUHP dapat membahayakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurutnya, KUHP yang cenderung otoriter akan merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Andi mengingatkan pentingnya UU yang baru untuk memberi prioritas pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Dalam konteks ini, demokrasi harus dijaga dan KUHP yang disusun harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan. LIRA menekankan perlunya partisipasi publik yang kuat dalam proses pembuatan kebijakan sebagai respons terhadap tantangan kebangsaan, khususnya dalam menghadapi situasi global yang semakin kompleks. LIRA bertekad untuk terus melindungi hak-hak rakyat serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mendukung kesejahteraan publik tanpa merugikan kebebasan yang telah dijamin dalam konstitusi.


