Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengegerkan Indonesia dengan ungkapan sindikat yang menjual bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura dengan harga ratusan juta rupiah. Sindikat ini selektif dalam memilih bayi-bayi yang dinilai memiliki penampilan menarik sebagai komoditas utama. Salah satu korban adalah bayi berinisial A, yang berhasil diselundupkan ke Singapura oleh sepasang suami istri palsu pada pertengahan 2025. Bayi A merupakan salah satu dari sedikitnya 15 bayi asal Indonesia yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia ini. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, sindikat ini mengincar orang tua kandung yang dalam kondisi ekonomi terdesak terutama di wilayah Bandung, Sukabumi, dan Cianjur. Orang tua dijanjikan uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, termasuk biaya kehamilan dan persalinan. Di Singapura, calon orang tua angkat yang memiliki kemampuan finansial tinggi disebut membayar lebih dari S$20.000 atau sekitar Rp339 juta untuk setiap bayi.


