Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah suatu pilihan konstitusional yang berasal dari sejarah yang panjang serta mandat reformasi. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Seiring dengan perkembangannya selama beberapa dekade, Polri telah mengalami berbagai perubahan struktur dan pendekatan tugasnya. Dari sebelumnya berada di bawah Kemendagri, kemudian tergabung dengan ABRI, hingga akhirnya menjadi kepolisian sipil setelah reformasi. Posisi Polri di bawah Presiden dianggap sesuai dengan konstitusi dan mandat reformasi, sekaligus mengikuti ketentuan dalam ketetapan MPR. Kondisi geografis Indonesia yang kompleks juga menjadi alasan kuat mengapa Polri sebaiknya berada langsung di bawah Presiden, agar pelaksanaan tugasnya dapat lebih maksimal dan fleksibel. Dengan demikian, struktur saat ini dianggap sebagai yang paling ideal untuk Polri dalam menjalankan perannya sebagai alat negara yang menjaga keamanan.


