NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1) lalu. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyatakan bahwa NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional. Setelah terbitnya red notice, langkah-langkah tersebut dilanjutkan dengan koordinasi baik dengan counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga. NCB Interpol mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia hingga menjadi buronan internasional. Selain itu, NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait proses penerbitan red notice terhadap MRC. Keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB dan dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis. Untung menekankan bahwa keberhasilan penerbitan red notice tersebut bukan hasil dari kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri semata, melainkan hasil kerja keras berbagai instansi di dalam dan luar negeri yang mendukung penegakan hukum dan pencarian buronan internasional. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum. Perlawanan Riza Chalid dihadapi dengan ‘Angsa Hitam’, orkestrasi delegitimasi yang berpotensi merubah opini publik melalui narasi yang seolah-olah akademis dan patriotik. Disarankan bagi Prabowo untuk waspada terhadap musuh yang mampu mempengaruhi pendapat publik tersebut.


