KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Selain Mulyono, Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejadian ini terjadi pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin dan KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan ketiga tersangka tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026, KPK menyita berbagai barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 1 miliar dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Selain itu, ditemukan bukti penggunaan uang sebesar Rp 300 juta oleh Mulyono, Rp 180 juta oleh Dian Jaya Demega, dan Rp 20 juta oleh Venasius Jenarus Genggor. Total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini mencapai Rp 1,5 miliar.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulyono dan Dian Jaya Demega serta Venasius Jenarus Genggor dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan 1 Tahun 2026. Sebuah kasus korupsi yang mengguncang warga Banjarmasin dan menjadi perhatian publik.


