Gus Falah menilai sikap persetujuan pengembalian Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama sebagai standar ganda Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Jokowi memiliki andil dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gus Falah menyatakan bahwa melemparkan masalah kepada DPR RI dan menyebutnya sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan tindakan ‘cuci tangan’.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki wewenang untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR serta hak untuk mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas). Presiden juga berperan dalam pembahasan tahap II melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Gus Falah menyoroti peran Jokowi dalam revisi UU KPK pada September 2019 dan menyatakan bahwa jika Jokowi tidak setuju, perwakilan pemerintah seharusnya ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan perppu. Jokowi sebelumnya menyetujui usulan Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama dan menyinggung bahwa UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Polemik dan aksi demonstrasi pun muncul dalam proses pembentukan RUU KPK, dengan demonstran menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes terhadap pengesahan UU KPK yang baru.


