Hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang etik di Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Meskipun jadwal sidang telah ditentukan, susunan majelis etik yang akan memimpin jalannya persidangan belum diungkap oleh mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik masih menjadi pembicaraan hangat, terutama terkait keterlibatan seorang Polwan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Polri tidak menemukan hubungan spesial antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita Agustina, menjelaskan bahwa relasi keduanya hanya sebatas hubungan kedinasan.
Pada Jumat, 13 Februari, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba. Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri yang ditemukan memiliki sabu 30,415 gram. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut mengungkapkan keterlibatan AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, hari ini menjadi penentuan karier bagi AKBP Didik Putra Kuncoro.


