Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), dinilai oleh ekonom Salamuddin Daeng sebagai langkah yang wajar dalam hubungan perdagangan antara kedua negara. Menurutnya, perjanjian semacam ini bukan hal baru, mengingat Indonesia telah menandatangani perjanjian serupa di tingkat regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) yang kemudian diikuti oleh ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA). Perjanjian AC-FTA, yang diimplementasikan pada tahun 2010, mencakup penghapusan tarif hingga lebih dari 90% dari perdagangan barang antara ASEAN dan China.
Pada bulan Oktober 2025, perjanjian ini dimodifikasi untuk mencakup kesepakatan terkait ekonomi digital, ekonomi hijau, dan konektivitas rantai pasok. Salamuddin melihat perjanjian Prabowo-Trump sebagai kelanjutan dari perjanjian GATT 1994. Donald Trump dan Prabowo ingin memasuki pasar negara besar seperti Indonesia dan Amerika dengan produk industri nasional. Menurut Salamuddin, perjanjian bilateral seperti ini lebih mudah direnegosiasi daripada perjanjian regional atau multilateral yang melibatkan banyak negara. Perjanjian Prabowo-Trump juga dianggap lebih menguntungkan karena tidak merugikan industri nasional dan UMKM, berbeda dengan dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian AFTA dan AC-FTA.
Perjanjian dagang Prabowo-Trump dianggap lebih baik karena lebih fleksibel dalam hal negosiasi dan tidak berdampak merugikan bagi industri nasional dan UMKM. Pasar dalam negeri tidak akan kebanjiran produk impor dari negara lain sehingga pasar domestik bisa tetap menjadi peluang bagi produk dalam negeri. Menurut Salamuddin, perjanjian ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memiliki hubungan dagang yang lebih kuat dengan Amerika.


