Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Batukaras, Pangandaran. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan seperti pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait perlindungan hak konsumen di era perdagangan digital yang pesat.
Dalam acara tersebut, Hj. Ida menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai landasan keadilan ekonomi. Beliau mengatakan bahwa negara harus melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak menjadi korban dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Adapun hak dasar konsumen yang dijelaskan meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang akurat, dan hak untuk mengajukan keluhan. Sementara itu, pelaku usaha diingatkan untuk menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Selama sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan berbagai masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen yang minim dalam transaksi. Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengawasan dan edukasi yang lebih baik di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat dan mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Ditegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan hal yang krusial dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.


