Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), sebagai pelaku dugaan pemerasan terhadap satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut untuk tujuan tunjangan hari raya (THR) sejak Lebaran 2025. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan ini setelah menangkap AUL beserta tersangka lainnya pada Jumat, 13 Maret 2026. Menurut Asep, praktik pemerasan ini bukan hanya untuk THR tahun 2026, tetapi juga telah terjadi sebelumnya pada tahun 2025, meskipun saat itu tidak terdeteksi oleh KPK. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan uang demi THR pribadi dan eksternal, seperti Forkopimda. Untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal, beberapa asisten daerah meminta setoran uang dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, dengan total target Rp750 juta. Realisasi setoran bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Asep juga menyoroti adanya tawar-menawar dalam proses setoran, karena beberapa perangkat daerah mungkin memiliki keterbatasan anggaran.


