Pada Selasa, 17 Maret 2026, polisi berhasil menyita total 14 ton daging domba beku yang kedaluwarsa dan berasal dari Australia. Daging ini diduga akan diedarkan ke pasar tradisional di wilayah Tangerang dan Jakarta menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menyatakan bahwa daging ini akan dijual karena permintaan daging cukup tinggi. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu IY, T, AR, dan SS, dengan peran masing-masing sebagai penjual, broker, dan produsen atau pembeli.
Kasus ini berawal dari laporan mengenai daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa. Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil menyita 9 ton daging domba impor yang kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang. Selain itu, lokasi penyimpanan daging tersebut juga ditemukan di Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Selama penyelidikan, tim berhasil menyita 12,9 ton daging domba kadaluwarsa dengan total berat yang signifikan.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini, memungkinkan Polri untuk mengantisipasi penyebaran daging tersebut. Sisa dari total 24 ton daging impor kadaluwarsa tersebut merupakan bagian dari pengiriman sejak 2022. Semua daging yang telah disita akan diamankan oleh pihak berwenang, sebagai langkah untuk memastikan tidak adanya penyebaran daging kedaluwarsa dan menjaga keamanan masyarakat.


