Belakangan ini, publik mendapatkan dua laporan penting dari institusi negara yang menyoroti perkembangan di desa-desa Indonesia. Laporan Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik memperlihatkan banyaknya capaian infrastruktur dan penguatan kapasitas desa. Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi lewat KepMendes PDTT No. 343 Tahun 2025 melaporkan adanya lonjakan desa yang kini berstatus maju dan mandiri dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Lewat data-data itu, sebenarnya tercermin bahwa secara administratif desa-desa di Indonesia menunjukkan progres. Namun, jika kita amati lebih detail, akumulasi kemajuan administratif dan pertumbuhan infrastruktur masih belum berbanding lurus dengan lompatan dalam restrukturisasi ekonomi desa. Transformasi desa pada level birokrasi ternyata belum berarti perekonomian masyarakat desa benar-benar ikut berkembang pesat.
Dewasa ini, struktur perekonomian tanah air masih ditopang oleh komunitas perdesaan. Rujukan dari Podes 2025 menyebut terdapat lebih dari 84.000 entitas setingkat desa, di mana 75.000 di antaranya merupakan desa. Di antara ribuan desa itu, sebanyak 20.503 sudah menjadi desa mandiri, 23.579 sudah tergolong desa maju, dan 21.813 masih berkembang, sedangkan sisanya tertinggal maupun sangat tertinggal.
Angka tersebut menggambarkan bahwa separuh lebih desa di Indonesia telah melewati fase awal pembangunan. Dana desa dan berbagai program infrastruktur selama satu dekade belakangan memicu perubahan status, baik dari sisi administrasi maupun kehidupan sosial masyarakat desa.
Akan tetapi, jika kita melirik kondisi riil di sektor perekonomian, ketimpangan tetap terasa. Sektor pertanian masih menjadi sandaran utama di desa; sekitar 67 ribu desa bergantung pada pertanian sebagai sumber penghidupan utama penduduknya. Produk-produk unggulan desa memang berkembang, lebih dari 25 ribu desa sudah punya produk khas, tetapi mayoritas hanya sebatas menjual komoditas mentah dengan nilai tambah terbatas dan belum optimal menembus pasar pendapatan yang lebih luas.
Di sisi lain, akses permodalan mulai meningkat dengan lebih dari 63 ribu desa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Konektivitas telekomunikasi pun kian meluas, namun masih ada masalah pemerataan infrastruktur dan mutu akses, khususnya di desa-desa yang tergolong terisolasi.
Kemiskinan di desa tetap menjadi tantangan. Angka kemiskinan perdesaan berada pada batas 11 persen, sedangkan di perkotaan hanya sekitar setengahnya. Tidak hanya itu, tingkat kedalaman kemiskinan pun lebih parah, menandakan kerentanan ekonomi yang begitu nyata. Ketimpangan kesejahteraan antara kota dan desa sulit diminimalisir hanya dengan pembangunan fisik semata.
Solusi untuk mengatasi masalah ekonomi desa mustahil hanya mengandalkan percepatan pembangunan fisik. Justru saat ini yang mendesak adalah strategi yang mampu merangkul seluruh elemen ekonomi desa lewat pembenahan kelembagaan dan peningkatan produktivitas masyarakat. Salah satu cara yang dinilai efektif ialah mendorong penguatan koperasi di tengah-tengah komunitas desa.
Koperasi menjadi instrumen penting untuk menghadapi fragmentasi ekonomi desa. Laporan World Bank tahun 2006 menegaskan bahwa koperasi berperan besar di negara berkembang karena sifatnya yang berbasis anggota lokal serta mampu memperluas akses pembiayaan dan layanan ekonomi. Kehadiran koperasi di desa bukan hanya sebagai wahana peningkatan pendapatan, tetapi juga menumbuhkan solidaritas kolektif.
Koperasi dan organisasi petani terbukti bisa memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha desa. Melalui koperasi, mereka memperoleh akses teknologi, pengetahuan produksi, serta pasar yang lebih luas melalui tata kelola partisipatif.
Untuk kondisi Indonesia, inisiatif pemerintah lewat program Koperasi Desa Merah Putih menghadirkan secercah harapan. Dalam situasi pelaku usaha yang kecil dan terbagi, koperasi diyakini sanggup menyatukan sumber daya desa agar mudah menembus pasar regional maupun nasional. Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada implementasinya; pendekatan top-down tanpa memperhatikan kebutuhan nyata desa bisa kontraproduktif, sebagaimana diingatkan dalam laporan CELIOS.
Laporan tersebut juga menggarisbawahi perlunya intervensi untuk mengatasi hambatan struktural, seperti lemahnya kelembagaan usaha dan masih rendahnya kapasitas organisasi ekonomi di desa. Intervensi tetap diperlukan, asalkan tepat sasaran dan berbasis potensi lokal.
Agar koperasi berfungsi optimal, diperlukan akselerasi implementasi kebijakan di lapangan. Pemerintah pun sudah menargetkan pelaksanaan dan operasional program Kopdes Merah Putih mulai Agustus 2026. Proses ini membutuhkan langkah-langkah cepat dalam rekrutmen, pelatihan, dan pemberdayaan sumber daya manusia sebagai penggerak utama koperasi di setiap desa.
Keberadaan Tentara Nasional Indonesia pun dianggap strategis dalam mendukung percepatan program. Jaringan TNI yang tersebar hingga pelosok desa dipercaya bisa menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan lapangan, mulai dari distribusi, pendampingan, hingga penguatan kapasitas SDM koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan, dukungan unsur TNI akan mempercepat timeline pembangunan fisik Kopdes Merah Putih, sekaligus menekan biaya pelaksanaan.
Meskipun demikian, percepatan tersebut wajib berada dalam koridor koordinasi lintas sektor yang baik, sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden. Tanpa koordinasi yang matang, percepatan ini justru rentan menimbulkan masalah baru seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
Di sisi lain, bila program koperasi desa dijalankan melalui pendekatan partisipatif dan berbasis pada kebutuhan setempat, serta ditopang ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi, koperasi berpotensi menjadi kunci untuk menekan ketimpangan ekonomi antara desa dan kota di Indonesia.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat


