Polemik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru dengan salah satu tersangka, yaitu ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, resmi berdamai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kesepakatan damai ini membawa suasana yang sebelumnya tegang menjadi lebih harmonis, bahkan Ketua Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan, menyatakan bahwa hubungan dengan Rismon semakin dekat dan hangat. Meskipun demikian, status hukum Rismon sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik. Keputusan damai ini didasari oleh niat baik dari kedua belah pihak, mencerminkan sikap kenegarawanan Jokowi dalam menanggapi polemik ini.
Proses restorative justice antara pihak terkait dilakukan secara transparan dan tanpa tekanan, dengan seluruh pihak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan percekcokan tersebut. Rismon menekankan bahwa keputusan damai ini diambil berdasarkan penelitian yang dilakukannya secara independen, tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan berlandaskan fakta yang ada.
Dengan demikian, upaya penyelesaian polemik terkait ijazah palsu tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai dan dengan itikad baik. Langkah-langkah strategis yang diambil oleh semua pihak, termasuk Jokowi, Rismon, dan para pelapor lainnya, merupakan contoh nyata dari kolaborasi yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Semoga keputusan damai ini membawa kedamaian dan kesepahaman di tengah polemik yang tengah berlangsung.


